PARADOKS RUU KUHP
Ada paradoks kehidupan yang sering tidak kita perhitungkan. Paradoks itu adalah ini. Orang ingin menegakkan yang baik, tetapi dengan cara dan output yang buruk. Paradoks ini nyata dalam penyusunan perundang-undangan kita. Misalnya saja dalam RUU KUHP. Maksud RUU KUHP ini menegakkan kebaikan dan memberi manfaat bagi bangsa, tetapi cara dan efeknya berpotensi menimbulkan keburukan dan kemudaratan. RUU KUHP ini diusulkan pemerintah via Kemenhumkam, dan kini menunggu pembahasan dan persetujuan DPR.
Tulisan ini difokuskan pasal 415 dan Pasal 416. Tujuan pasal-pasal ini mulia yaitu mencegah pelanggaran moral dan kita menjadi bangsa yang bermoral dan saleh. Pasal 415 mencegah perzinahan. Isinya ini: “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.” Pasal 416 untuk mencegah praktek ‘kumpul kebo’. Isinya: “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Ditinjau dari sudut agama, perzinahan dan praktek ‘kumpul kebo’ itu bukan saja tidak bermoral, tetapi juga merupakan tindakan dosa. Oleh karena itu, tujuan moral kedua pasal ini sangat bagus. Tidak ada agama mana pun yang menentangnya. Meski demikian, di sini juga paradoks dan persoalan yang harus kita waspadai. Sekali lagi, tujuan yang baik tidak selalu menghasilkan kebaikan. Bisa saja ia justru menghasilkan keburukan, dan bila tidak waspada ia mendatangkan kemudaratan.
Empat Persoalan
Ada beberapa persoalan besar bila RUU KUHP pasal 415 dan pasal 416 ini disahkan. Pertama, pasal-pasal ini memberi ruang kepada negara untuk mengatur dan turut campur sampai masalah personal dan privat rakyatnya. Negara seperti kurang kerjaan mengatur ‘selangkangan’ rakyat. Aspek mengerikan adalah negara mengintervensi urusan ‘kamar tidur,’ baik di rumah maupun di hotel. Tidak ada pemisahan urusan publik dan urusan privat. Tidak ada tempat yang aman dan nyaman. Seluruh tubuh dan seluruh ruang hidup kita diintervensi dan berada dalam kontrol negara. Rakyat dipaksa hidup dalam aquarium, alias ruang kaca. Seluruh gerak-geriknya diawasi ketat. Hidup jadi sumpek. Menyetujui pasal ini berarti menyerahkan kebebasan kita, termasuk kebebasan para anggota DPR, untuk berada dalam pasungan negara.
Kedua, pasal-pasal ini lebih cocok untuk negara teokratis. Pasal-pasal ini memasung kebebasan manusia dan menciptakan kemunafikan. Memang, kebebasan manusia itu bersifat paradoks. Ia bisa digunakan secara benar, bisa untuk hal buruk. Manusia itu bebas asalkan tidak ada norma sosial yang dilanggar. Normanya adalah sepanjang kebebasan itu tidak mengeksploitasi, tidak mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan bagi masyarakat. Nah, tujuan pasal-pasal yang sangat utopis, mirip hukum di Afghanistan, ingin menciptakan bangsa yang baik dan saleh. Efeknya, demi penegakkan moral dan kesalehan, negara mengatur dan menentukan mana yang boleh, mana yang tidak boleh. Atas nama penegakkan moral dan demi kesalehan, negara mengawasi tingkah laku warga. Bahasa negara adalah bahasa hukum dan hukuman. Ironisnya, tindakan seksual ‘by consent,’ dengan persetujuan kedua belah pihak alias suka sama suka pun dihukum. Padahal, tidak seperti dalam kasus perkosaan, dalam relasi kumpul-kebo atau perzinahan tidak ada yang dirugikan atau dieksploitasi. Apakah perbuatan itu salah dan berdosa? Ya, salah dan berdosa! Di negara-negara yang menjadikan hukum agama sebagai hukum negara (teokratis), seperti di beberapa negara di Afrika dan di Timur Tengah, para pelaku perzinahan dan kumpul kebo diganjar hukuman berat. Hukumannya dilempari batu sampai mati.
Negara kita bukankah negara teokratis. Kita negara demokratis. Di semua negara demokratis pelanggaran moral seperti perzinahan dan kumpul kebo berdasarkan suka sama suka tidak ditangani secara legal. Perzinahan dan kumpul kebo dicegah melalui cara yang lebih ‘soft’ melalui pendekatan agama dan institusi pendidikan. Memang, negara tidak boleh terjebak pada legalisme karena akan menjadi pemerintahan otoriter berbalut agama. Kita pun menjadi munafik. Kesalehan bukan karena panggilan moral dan hati nurani, tetapi karena ketakutan pada hukuman. Seharusnya rakyat dibina untuk memiliki kesadaran moral karena pilihan cerdas dan panggilan nurani.
Persoalan ketiga, pasal-pasal ini membuka peluang baru bagi oknum aparat untuk ‘memainkan’ perkara sehingga menjadi ladang bisnis baru. Banyak orang akan terkena imbasnya. Penjara akan penuh. Salah satu yang terimbas adalah mereka yang terpaksa ‘kumpul kebo’ karena negara menolak perkawinan beda agama. Betapa rumitnya hidup ini. mau nikah dilarang negara, tetapi saat kumpul kebo ditangkap negara. Mereka seperti ‘dijebak’ untuk melanggar aturan.
Persoalan keempat adalah bahwa pasal 415 dan pasal 416 akan membangkitkan ‘polisi-polisi moral’ di kalangan masyarakat. Ada potensi anarkisme. Semua orang saling mengawasi dan saling menghakimi. Tanpa undang-undang ini saja sudah banyak korban yang jatuh. Ada kasus dimana masyarakat memantau perilaku tetangganya, mengintervensi ruang tidur, menghakimi pasangan itu, menelanjangi mereka, lalu mempermalukan dengan memamerkannya di depan publik. Hadirnya undang-undang ini memberi legitimasi bagi berbagai kelompok masyarakat untuk menjadi polisi moral. Semua orang hidup dalam ancaman! Semua saling mengancam. Betapa mengerikan!
Penutup
Keempat aspek di atas menunjukkan paradoksnya pasal 415 dan 416 RUU KUHP. Tujuan yang baik tidak selalu mendatangkan kebaikan. Sebaliknya bisa saja tujuan baik justru menghadirkan keburukan dan kemudaratan. Itulah sebabnya, guna mencegah ‘keusilan’ negara, oknum aparat dan kelompok masyarakat terhadap sesamanya, pasal-pasal bermasalah itu harus digugurkan.
Oleh : Pdt. Albertus Patty
Got something to say?